ilustrasi |
Nganar.com,Palembang - Seorang pelajar berinisial LO (16 tahun),pelajar SMA kelas 1 itu divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang.Pasalnya LO dengan tega telah menyetubuhi seorang anak dibawah umur.Lebih dari itu,ia juga dikenai denda Rp 60 juta.Jika tidak mampu membayar dapat diganti dengan 2 bulan masa tahanan.
"Terdakwa dengan serangkaian kebohongan telah mengajak seorang anak dibawah umur untuk bersetubuh dengannya."ujar Diris,Hakim Tunggal persidangan tersebut.Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti dilansir Sumeks.Diketahui terdakwa akan mengajukan banding.
Keluarga korban mensyukuri hasil persidangan tersebut.Meski mereka mengakui masih sangat mengutuk perbuatan terdakwa.Umpatan dan cacian terhadap terdakwa sempat menimbulkan sedikit kericuhan
Kejadian tidak senonoh itu berawal dari niat bejat tersangka untuk menyetubuhi SDH,yang masih berumur 7 tahun.Saat itu korban berusia enam tahun.Kemudian ia dibawa di rumah terdakwa dengan iming-iming uang Rp 1000.Korban yang belum mengerti itupun mengkuti saja apa keinginan tersangka.
Pelajaran agar orang tua lebih waspada. Lindungi anak anda dari perbuatan orang jahat
.(nganar/sum)