Nganar.com,Pendidikan - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara serentak pada 6 Februari lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan PP baru tersebut, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp1,26 juta (untuk golongan 1a masa kerja nol tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp1,325 juta (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja nol tahun).
Dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet (Setkab), Kamis (16/2/2012), gaji tersebut di luar tunjangan keluarga, yang besarnya untuk istri/suami 10 persen dari gaji pokok dan anak dua persen dari gaji pokok.
“Kemudian tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional. Pada Pasal 1 Ayat 2 PP No. 15/2012 ada ketentuan mengenai gaji baru PNS yang berlaku mulai 1 Januari 2012,” demikian kutipan dari situs Setkab.
Hal yang sama juga berlaku untuk gaji baru anggota TNI dan Polri sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat 2 PP No. 16/2012 dan Pasal 1 ayat 2 PP No. 17/2012. Dalam diktum menimbang dari PP No. 15, 16 dan 17 itu disebutkan, bahwa dasar perubahan gaji PNS, TNI dan Polri adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.
Dalam lampiran PP No. 15/2012 disebutkan, gaji pokok terendah untuk PNS Golongan III a dengan masa kerja nol tahun adalah Rp2.046.100 (sebelumnya Rp1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp3.742.300 (sebelumnya Rp3.332.000).
Sedang untuk golongan IVa masa kerja nol tahun adalah Rp2.436.100 (sebelumnya Rp2,245 juta), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp4.608.700 (sebelumnya Rp4,1 juta).
Sementara untuk prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun sesuai PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012 gaji pokoknya) adalah Rp1,325 juta (sebelumnya Rp1,23 juta), sedang prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp2.365.600 (sebelumnya Rp2.134.600).
Adapun perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja nol tahun menerima gaji pokok Rp2.198.400 (sebelumnya Rp2.032.100), serta perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp3.803.100 (sebelumnya Rp3,385 juta).
Sedangkan untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja nol tahun menerima gaji pokok Rp2.644.400. Serta perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksamana, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp4.717.500 (sebelumnya Rp4.072.000).(nganar/okezone)