Ini Manfaatnya, Jika Minum Air Putih Ketika Bangun Tidur

By sulthan on Saturday, April 30, 2016

















Tahukah anda dengan tanaman yang bernama serai? Well, bagi anda
yang akrab dengan masakan aslie Indonesia, mungkin anda akan sangat akrab
dengan salah satu bumbu makan soto ini. 

Selengkapnya

Pendaftaran dan Pemberkasan Sertifikasi Guru 2016 Diperpanjang Hingga Mei 2016

By sulthan on Thursday, April 14, 2016

Pendaftaran dan Pemberkasan Sertifikasi Guru 2016 Diperpanjang

Kabar baik kembali diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Setelah hari Senin tanggal 11 April 2016 barusan dikabarkan melalui Siaran pers resmi Kemdikbud bahwa sertifikasi guru akan tetap dibiayai pemerintah, maka hari ini (Kamis, 14 April 2016) kembali pemberitahuan dari Kemdikbud melegakan guru-guru kita. Bagaimana tidak, pendaftaran atau pemberkasan sertifikasi guru tahun 2016 akan diperpanjang hingga bulan Mei 2016 mendatang, padahal sebenarnya sudah ditutup beberapa hari yang lalu. Hal ini dikarenakan adanya perubahan kebijakan pemerintah terkait program sertifikasi guru ini.

ayo, segera hubungi dinas pendidikan untuk bapak dan ibu guru yang kemarin belum sempat terdaftar dan melakukan pemberkasan sertifikasi guru tahun 2016
ayo, segera hubungi dinas pendidikan untuk bapak dan ibu guru yang kemarin belum sempat terdaftar dan melakukan pemberkasan sertifikasi guru tahun 2016

Berdasarkan pantauan di lapangan, ternyata beberapa guru batal mendaftarkan diri mengikuti sertfikasi guru tahun 2016 karena mereka (yang diangkat mulai 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2015) harus menempuh pola SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan profesi Guru) yang lamanya sekitar 5,5 bulan dengan biaya belasan juta rupiah. Selain itu, sempitnya waktu pendaftaran, yang hanya sekitar 1 minggu membuat guru-guru di daerah yang sulit mengakses informasi yang terpencil mengalami hambatan dalam pemberkasan pendaftaran sertfikasi mereka. Beruntung, kini kementerian pendidikan dan kebudayaan akan memperpanjang proses ini hingga ke Bulan Mei 2016 mendatang.

Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Forum Rektor PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yaitu LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) Penyelenggara Sertfikasi Guru. Dalam kesepakatan yang diperoleh di UNJ (Universitas Negeri Jakarta) itu, diputuskan pula bahwa semua guru yang akan mengikuti sertifikasi dalam jabatan (diangkat hingga Desember 2005) dan guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2015 akan menempuh pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Padahal sebelumnya guru-guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2015 diharuskan mengikuti pola SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru) dan berbayar.

Akan disediakan 4 gelombang (batch) bagi semua guru yang akan menempuh pola PLPG ini. Pola SG-PPG nantinya hanya akan diperuntukkan bagi guru-guru yang diangkat pada tahun 2016 dan seterusnya. Setiap gelombang (batch) akan terdiri dari sekitar 140 ribu guru. Sehingga nantinya seluruh gelombang (4 gelombang) akan diselesaikanlah seluruh program sertfikasi guru untuk 550 ribu lebih guru ini. Setiap gelombang akan dilaksanakan setiap tahun. Jadi program ini akan selesai pada tahun 2019. Jadi akan dibuat daftar urut peserta untuk membagi guru-guru ke dalam gelombang PLPG mana nanti yang akan diikutinya.

Sebagai tambahan informasi, nantinya semua peserta PLPG diakhir program sertfikasiya akan diberikan UTN (Ujian Tulis Nasional) dengan passing grade 80, dari nilai maksimal 100. Memang passing grade yang dipatok sangat tinggi mengingat data hasil UKG 2015 saja rata-rata nasional masih di bawah target pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu 5,5. Jadi, bagi guru-guru yang akan mengikuti PLPG harus berusaha keras agar benar-benar dapat lulus UTN ini, karena PLPG tidak boleh diulang. Walaupun demikian, masih diberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti UTN (Ujian Tulis Nasional) berikutnya agar dapat diberikan sertifikat pendidik.

Positif! Pemerintah Benar-Benar Akan Biaya Sertifikasi Guru
Selengkapnya

4 Gelombang (Batch) PLPG untuk Semua Guru yang Akan Sertifikasi

By sulthan

Kemdikbud memang patut diacungi jempol. Pasalnya, kini program sertfikasi guru untuk guru-guru yang diangkat sejak 1Januari 2006 hingga 31 Desember 2015 semula wajib menempuh SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru), kini dialihkan ke pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Dan, yang paling menggembirakan bagi Bapak dan Ibu Guru kita adalah, pola PLPG mulai tahun 2016 hingga 2019 akan tetap dibiayai oleh pemerintah.

selamat, semua guru akan diarahkan ke pola PLPG untuk sertfikasinya. Akan disediakan 4 gelombang PLPG.
selamat, semua guru akan diarahkan ke pola PLPG untuk sertfikasinya. Akan disediakan 4 gelombang PLPG.

Pada hari Senin tanggal 11 April 2016, dari Siaran Pers Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Bapak Anies Baswedan menyatakan bahwa sertfikasi guru adalah tanggung jawab pemerintah dan akan dibiayai oleh pemerintah. Akan tetapi ternyata reaksi para guru di tanah air masih memperlihatkan sentimen negatif. Hal ini nampak pada beragam komentar di sosial media dan media online yang pesimis bahwa kabar itu benar, apalagi Siaran Pers itu belum begitu tegas menyatakan bahwa sertifikasi guru benar-benar dibiayai pemerintah terutama untuk guru-guru yang diangkat setelah Desember 2005 (1 Januari 2006 hingga 31 Desember 2015). Pasalnya, guru-guru terlanjur melakukan pemberkasan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan menandatangi pakta integritas yang menyatakan bahwa mereka bersedia membayar program SG-PPG yang diarahkan kepada mereka.

PLPG adalah jalur yang akan diberikan untuk semua guru, baik yang akan melaksanakan sertfikasi guru dalam jabatan (diangkat sampai dengan 31 Desember 2005), maupun yang diangkat mulai 1 Januari 2006 hingga 31 Desember 2015. Hal ini merupakan kesepakatan bersama antara pihak Kementerian pendidikan dan kebudayaan dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) penyelenggara program sertifikasi guru. Kesepakatan yang diperoleh dalam pertemuan pihak Kemdikbud dengan Forum Rektor di Universitas Negeri Jakarta (Kamis, 14 April 2016). Selain itu disepakati bahwa pelaksanaan PLPG untuk guru-guru ini akan dilakukan dalam 4 gelombang (batch) mulai tahun ini (2016) hingga nanti berakhir tahun 2019. Setiap gelombang, akan terdiri dari 140-an ribu guru yang akan ikut. Jadi dari 500 ribu lebih guru belum bersertifikat akan tercover seluruhnya. Akan ada proses antri sesuai dengan daftar urut calon peserta sergur.

Disepakati pula, bahwa dalam PLPG dengan 4 gelombang ini, bahwa guru-guru harus lulus UTN (Ujian Tulis Nasional) dengan passing grade 80 dari nilai maksimum 100. Ini bakal jadi PLPG yang cukup berat bagi guru-guru tentunya, walaupun demikian dengan dibiayainya seluruh program sertfikasi guru ini menjadi berkah bagi seluruh pendidik di negeri ini yang belum memegang sertfikat pendidik. Tujuan dari passing grade 80 pada UTN (Ujian Tulis Nasional) sertfikasi guru adalah untuk peningkatan mutu guru yang muaranya adalah peningkatan mutu pendidikan.

Perihal pakta integritas yang telah terlanjur diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten dan kota, akan dilakukan revisi, karena semua guru tidak akan mengikuti pola SG-PPG lagi. Jadi juga akan ada revisi petunjuk teknis pelaksanaan sertfikasi guru tahun 2016. Saat ini mungkin belum semua dinas pendidikan kabupaten dan kota yang tahu tentang berita terbaru ini, karena itu nantinya Dirjen GTK akan mengirim edaran resmi ke seluruh daerah. Para guru diharap bersabar, apalagi pemberkasan (pendaftaran) akan diperpanjang hingga Bulan Mei 2016 mendatang.

Hari ini (Kamis, 14 April 2016), Kemdikbud sepertinya ingin mempertegas siaran pers sebelumnya dengan menyampaikan berita bahwa, benar adanya semua guru yang akan disertifikasi akan diarahkan melalui jalur PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru), termasuk guru-guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2015. Hal ini tentunya akan melegakan bagi guru-guru kita yang tentunya kondisi perekonomian mereka belum benar-benar mapan. Tentunya guru-guru baru ini, masih membutuhkan banyak dukungan finansial karena mereka mungkin masih harus membayar kredit rumah, kredit motor, dan sebagainya. Kisaran gaji mereka kemungkinan belum mencapai 4 juta rupiah per bulannya.

Selamat untuk para guru. Selamat menjadi guru yang profesional dan bermartabat!

Positif...! Pemerintah akan Biayai PLPG Sertifikasi Guru yang Diangkat Hingga 31 Desember 2015
Selengkapnya

Positif...! Pemerintah akan Biayai PLPG Sertifikasi Guru yang Diangkat Hingga 31 Desember 2015

By sulthan

Positif! Sertifikasi Guru akan Dibiayai Pemerintah (Bagi Guru yang Diangkat Hingga 31 Desember 2015)

Berita dan siaran pers tentang Pemerintah Akan Biayai Sertifikasi Guru beberapa hari yang lalu benar-benar dapat dipastikan kebenarannya. Selamat! Ini sebuah kabar gembira untuk guru-guru yang masuk dalam program sertifikasi yang baru saja melakukan pemberkasan tahun ini (2016). Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) positif akan membiayai seluruh rangkaian proses sertifikasi untuk 555.467 guru di tanah air. Guru-guru yang akan diberikan bantuan dalam hal pembiayaan sertifikasi itu adalah guru-guru dalam jabatan (atau para guru yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang telah diangkat pada masa 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut (yang dibiayai) hanya akan dilakukan dengan jalur (pola) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan akan dibagi-bagi ke dalam 4 gelombang. Diharapkan akhirnya nanti di tahun 2019 semua guru-guru yang diangkat hingga 31 Desember 2015 sudah memiliki sertifikat pendidik.


Kesepatakan Kemendikbud dengan Forum Rektor PTN Penyelenggara Sertfikasi Guru

Bapak Sumarna Surapranata yang merupakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengatakan bahwa ini sudah disepakati hari Rabu kemarin (tanggal 13 April 2016) bersama forum rektor PTN (perguruan tinggi negeri) yang bertempat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Nah, sudah lega kan Bapak dan Ibu Guru? Alhamdulillah.

Karena jumlah guru yang belum mengikuti program sertifikasi ini masih banyak, yaitu 555.467 orang, maka tentulah kita bisa memaklumi kalau program sertifikasi mereka tidak akan dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun saja. Oleh karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama forum rektor telah menyepakati agar guru-guru yang akan mengikuti sertifikasi guru pola PLPG yang dibiayai pemerintah ini akan dibagi-bagi menjadi 4 gelombang, yaitu pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Hah! 2019? Iyalah, namanya juga gratis kan? Jadi harus sabar dong tunggu antrian. Itu wajar karena setiap tahunnya (tiap gelombang akan dianggarkan untuk 140-an ribu guru yang akan mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Tapi Guru-Guru Sudah Serahkan Pakta Integritas Bermaterai 6000?

Lalu bagaimana dengan Pakta Integritas yang telah dikumpulkan yang berisi pernyataan bahwa para guru calon peserta sergur 2016 untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri sertifikasinya, maka hal ini nantinya akan dilakukan revisi seraya menanti Surat Edaran oleh Dirjen GTK (Guru dan tenaga Teknis) Kemendikbud. Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru atau dikenal SG-PPG melalui pembiayaan sendiri hanya akan diperuntukkan kepada guru-guru baru, yaitu semua guru baru yang mulai menjadi guru di tahun 2016.

Pendaftaran Sertifikasi Guru 2016 Diperpanjang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya akan melakukan koordinasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang ada di seantero negeri serta dengan semua LPTK yang menjadi penyelenggara program sertifikasi guru. Jadi sekali lagi ditegaskan bahwa guru yang telah diangkat menjadi guru hingga 31 Desember tahun 2015 akan dibiayai pemerintah program sertifikasinya melalui PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Kabar lain yang juga tak kalah penting adalah, karena adanya peserta yang belum sempat mendaftarkan diri (atau mungkin mengundurkan diri) karena biaya SG-PPG yang membuat jerih calon peserta SG-PPG, maka pendaftaran calon peserta PLPG akan diperpanjang hingga Mei 2016.

PLPG akan Lebih Ketat (Lulus UTN Nilai Minimal 80)

Walaupun demikian dengan adanya biaya sertifikasi guru yang akan ditanggung oleh pemerintah maka kualitas peserta sertifikasi guru melalui PLPG ini akan menjadi perhatian serius. Sebagaimana rencana sebelumnya jika mengikuti SG-PPG, maka walaupun mengikuti PLPG para peserta sertifikasi guru mendatang tetap guru harus mengikuti dan harus berhasil lulus dalam Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Apabila guru-guru yang mengikuti PLPG dengan biaya pemerintah ini memperoleh hasil yang dinyatakan tidak lulus UTN sebab oleh nilai yang tidak dapat mencapai 80, maka guru yang bersangkutan tidak akan dapat ikut pada PLPG gelombang berikutnya. PLPG nantinya hanya boleh diikuti oleh guru belum bersertifikasi sebanyak satu kali saja. Walaupun demikian guru yang tidak lulus UTN ini nantinya masih diperbolehkan untuk ikut UTN lagi.

Perlu diingat bahwa sertifikasi guru adalah suatu kewajiban bagi guru yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). Pada Undang-Undang No. 14 itu dinyatakan bahwa guru merupakan pendidik profesional pada PAUD, jalur pendidikan formal, pendas, dan dikmen. Guru yang dapat dikatakan profesional minimum harus sarjana (S-1) atau berijazah D-IV (diploma empat), memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebagai guru (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), mempunyai sertifikat pendidik, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk membantu terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Masih gak percaya? Baca di sini ya Bapak dan Ibu Guru, langsung dari situs Kemdikbud

Sertfikasi Guru akan Dibiayai Pemerintah (Siaran Pers Kemdikbud, 11/4/2016)
Informasi Terbaru tentang Rasionalisasi PNS
Guru Harus Biayai Sertifikasinya?
Memahami Sertfikasi Guru Pola PF-PLPG dan SG-PPG

Selengkapnya

Download Juknis Penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2016 dan Permendikbud No 2 Tahun 2016

By sulthan

Download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 dan Juknis BOP PAUD 

Bulan Februari 2016 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Anies Baswedan telah menandatangani sebuah Peraturan Menteri (Permen)Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No 2 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2016. Pada akhir tulisan ini kami sediakan link untuk Bapak dan Ibu Guru download Permendikbud No.2 tahun 2016 dan Lampirannya berupa Juknis BOP PAUD tahun 2016 di atas.

Dengan adanya Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Dana BOP atau yang lebih dikenal sebagai Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), diharapkan dapat menjadi suatu pedoman utama bagi pemda di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan penggunaan dana BOP PAUD.


download permendikbud Nomor 2 tahun 2016 dan lampirannya tentang juknis dana BOP PAUD
download permendikbud Nomor 2 tahun 2016 dan lampirannya tentang juknis dana BOP PAUD

Mengapa Harus Menggunakan Juknis BOP PAUD?

Adapun tujuan disusunnya Juknis BOP PAUD adalah untuk:
  • Adanya pemanfaatkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (BOP PAUD) sehingga tepat sasaran untuk mendukung operasional dalam Penyelenggaraan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) secara efektif dan efisien.
  • Adanya  pertanggung jawaban perihal keuangan dana BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) PAUD dilaksanakan yang lebih tertib administrasi, lebih transparan, lebih akuntabel, tepat waktu, dan agar terhindar dari bentuk-bentuk penyimpangan.

Penting untuk Diketahui Perihal BOP PAUD untuk Tahun 2016

Beberapa hal penting lain yang dimuat dalam Permen  No 2 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2016 adalah sebagai berikut:
  • Pengalokasian dana BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD) ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat .
  • Mengenai penghitungan alokasi dana BOP PAUD (Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD) per satuan PAUD ataupun untuk lembaga yang dimaksud merupakan jumlah peserta didik dikali dengan satuan biaya operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di mana tidak boleh lebih darii jumlah dana alokasi BOP PAUD.
  • Bilamana terdapat kelebihan anggaran pemkab/pemkot diperbolehkan untuk mengalokasikan kepada satuan PAUD atau Lembaga yang melayani peserta didik di bawah usia 4 (empat) tahun.
Untuk lebih jelasnya, silakan download dengan mengklik link berikut:
Selengkapnya

5 Alasan Mengapa anda Sering Merasa Lapar

By sulthan on Wednesday, April 13, 2016


Minuman yang dikemas dengan kadar kafein dan gula dapat memicu
detak jantung menjadi tidak normal sekaligus bisa terjadi peningkatan tekanan
darah. Hal ini dapat meningkatkan risiko
Selengkapnya

Terbaru! Guru Sertifikasi Guru 2016 Dibiayai Pemerintah

By sulthan on Monday, April 11, 2016

Kabar Gembira Sertifikasi Guru tahun 2016: Siaran Pers Kemdikbud 11 April

Hari ini, kabar terbaru dari siaran pers resmi Kemdikbud, diberi judul "Mendikbud Anies Baswedan: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah". Sepertinya, pemerintah sudah merespon kegelisahan guru-guru yang akan ikut sertifikasi guru tahun 2016 tetapi diangkat pada mulai tahun 2006 sampai Desember 2015 lalu. Dalam siaran pers resmi tersebut ditulis bahwa: Bagi guru yang diangkat dari sampai Desember tahun 2005 dan juga guru yang diangkat dari tahun 2006 sampai tahun 2015 berhak mengikuti PLPG (Pendidikan Latihan Profesi Guru) yang diadakan oleh LPTK.

Guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik BOLEH dan BEBAS memilih jalur yang dikehendakinya, apakah melalui PLPG atau melalui SP-PPG. Demikian dikatakan oleh Mendikbud Anies Baswedan (Senin/11 April 2016) sebagaimana termuat dalam siaran pers tersebut (Baca Disini). Hal ini tentu berbeda sebagaimana yang telah banyak diinformasikan, begitu juga yang telah ditulis dalam blog ini pada tulisan sebelumnya. Link ke tulisan-tulisan tersebut diberikan pada bagian bawah artikel ini.


Apakah Ini Perubahan Pola Sertifikasi Guru?

Penulisan artikel-artikel tersebut tidaklah asal-asalan tetapi berdasarkan surat edaran yang diterbitkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota yang ditujukan kepada guru-guru yang telah melakukan pemberkasan program sertifikasi mereka, apalagi ditambah dengan adanya penyertaan surat pernyataan yang dibubuhi materai 6000. Selain itu pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta sertifikasi guru yang telah ditandatangani Dirjen GTK Bapak Sumarna Surapranata di bulan Maret lalu jelas-jelas menyebutkan bahwa guru yang diangkat mulai tahun 2006 hingga 2015 harus menempuh jalur SG-PPG. Sebuah kontradiksi? Apakah terjadi perubahan pola sertifikasi Guru tahun 2016?

Apapun yang disebutkan dalam siaran pers mendikbud hari ini, tentulah sangat melegakan bagi para guru kita yang ingin memiliki sertifikat pendidik tetatpi terbentur biaya untuk mengikuti SG-PPG. Dasar hukum yang mengatur guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 harus mengikuti SG-PPG adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.

Secara pribadi kami sangat setuju dengan isi siaran pers ini, karena menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa pemerintah harus melaksanakan sertifikasi guru dengan anggaran dari negara. Secara hirarki, tentu undang-undang jauh lebih tinggi tingkatannya dibanding peraturan pemerintah. Jadi sudah semestinyalah Mendikbud berpegang pada UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ketimbang berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru tersebut.

Tetapi tentunya yang dapat mengikuti PLPG hanyalah guru-guru yang memenuhi syarat saja. Saat ini masih terdapat 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Hal ini tentunya menjadi beban yang cukup berat bagi pemerintah karena masih banyaknya guru yang belum bersertifikat. Walaupun demikian, sudah sewajarnyalah pemerintah berusaha untuk bersikap adil kepada semua guru apakah yang akan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan (diangkat hingga Desember 2005), ataupun guru yang diangkat mulai tahun 2006 sampai 2015. Hal ini mungkin akan berimplikasi pada urutan daftar prioritas guru yang akan mengikuti PLPG pada tahun ini. Jadi mungkin sebagian harus bersabar untuk mengikuti PLPG hingga sampai kepada gilirannya masing-masing. Dan tentu jalur SG-PPG masih terbuka untuk guru-guru yang ingin segera mendapatkan sertifikat pendidik secara mandiri melalui LPTK yang berwenang sesuai rayon masing-masing.

Selamat untuk para guru, yang akan mengikuti program sertifikasi. Semoga tulisan ini menjadi renungan kita bersama, bahwasanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mendengarkan aspirasi dan keluhan para guru di tanah air. Toh, tujuan akhirnya dari usaha kita bersama adalah untuk kemajuan pendidikan nasional. Sekali lagi selamat!

Download SIARAN PERS KEMDIKBUD: Mendikbud ANIES BASWEDAN: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

Download Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (Tanda Tangan dan Cap Stempel Direktur Jenderal GTK: Sumarna Surapranata) Bulan Maret 2016
 
Baca Artikel kami sebelumnya:
Adilkah Jika Guru Harus Bayar Belasan Juta Rupiah untuk Sertifikasi Guru Pola SG-PPG?
Memahami Sertifikasi Guru Pola PF-PLPG dan SG-PPG tahun 2016
Jadwal Program Sertifikasi Guru tahun 2016
Selengkapnya

Informasi Terbaru tentang Rasionalisasi PNS

By sulthan on Friday, April 8, 2016

Rasionalisasi PNS, Jangan Sampai Gagal Paham ya..

Beberapa waktu yang lalu santer berhembus berita dan kabar bahwa akan ada rasionalisasi (baca: PEMBERHENTIAN MASSAL PNS!) Ngeri kan mendengarnya. Iya lah, buat para PNS yang disebut-sebut berkinerja rendah dan berkualifikasi tamatan SMA ke bawah. Tetapi benarkah informasi ini?

Bersama beredarnya berita-berita mengenai rasionalisasi PNS atau pemberhentian massal PNs ini, muncul keresahan-keresahan terutama dari para PNS yang belum berijazah sarjana. Pro dan kontra muncul untuk menanggapi berita yang beredar. Sebagian setuju karena menganggap bahwa rasionalisasi PNS yang belum berkualifikasi S1 adalah langkah tepat untuk lebih meningkatkan kualitas pelayan publik. Sebagian lagi tidak setuju karena menurut mereka, pada kenyataannya banyak PNS yang belum S1 tetapi melakukan semua pekerjaannya dengan baik. Tambah mereka lagi, tidak ada jaminan bahwa PNS berkualifikasi S1 lebih rajin dan profesional dalam melayani masyarakat.

Dalam rilis berita yang dimuat di website resmi menpan.go.id , Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman, menolak tegas bilamana hal itu tidaklah benar. "Jangan sampai gagal paham, isu tersebut tidak benar. Yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," demikian kata Herman Suryatman di Jakarta, Jumat (08/01).

Walaupun demikian, pada berita lainnya yang dirilis di situs yang sama (pada link ini), MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa "Realisasi untuk kebijakan ini akan dilakukan pada tahun 2017 dan sedang disiapkan formulasinya. Jumlah PNS idealnya 1,5 persen dari jumlah penduduk. Jadi kira-kira hanya 3,5 juta PNS yang bekerja tetapi yang harus merupakan PNS yang kompeten,"Tetapi menteri Yuddy menegaskan bahwa tak ada rencana untuk memberhentikan PNS non-sarjana. Lalu, kalau demikian PNS yang bagaimanakah yang akan masuk dalam daftar rasionalisasi?

ALASAN PERLUNYA RASIONALISASI PNS: sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja (megurangi beban APBN untuk belanja  gaji pegawai), menguatkan kapasitas fiskal negara, MENGANTISIPASI AGAR PROSES RASIONALISASI PNS: tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS, meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.
alasan perlunya rasionalisasi PNS

Tahapan Rasionalisasi dan PNS yang Berpotensi Terkena Rasionalisasi

Rasionalisasi PNS yang tengah dikaji oleh KemenPAN-RB merupakan konsekuensi dari kebijakan moratorium dalam skema zero growth secara nasional (tidak ada penambahan jumlah pegawai) dan negative atau positive growth secara instansional. Namun, pengurangan PNS yang akan dilakukan tetap terencana dan terukur. Rencana rasionalisasi ini bersesuaian dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang berkelas dunia, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, juga dengan kualitas pelayanan publik yang baik.

Itulah sebabnya penerimaan PNS dilakukan pemerintah secara terbatas dalam hal jumlah, yaitu tidak akan melebihi jumlah PNS yang pensiun. Saat ini rasio PNS terhadap penduduk pada angka 1,7 %. Ini artinya tiap 100 orang penduduk dilayani oleh 1,7 PNS. Sementara persentase ideal PNS terhadap jumlah penduduk menurut MenPAN-RB adalah 1,5%. Sebagai tambahan informasi saat ini tercatat PNS di Indonesia jumlahnya mencapai 4.517.136 orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 diantaranya menduduki jabatan fungsional umum, di mana 59,39%, diantaranya berada di instansi pusat, dan 38,49% di daerah. Menurut menteri Yuddy, untuk mengerjakan tugas pemerintah tidak diperlukan SDM yang banyak tetapi yang diperlukan adalah orang-orang yang handal, karena itu sumber daya manusia aparatur harus profesional dan kompeten

Dari berbagai pernyataan yang dirilis dapat disimpulkan bahwa skema rasionalisasi PNS yang akan direalisasikan pada tahun 2017 mendatang adalah sebagai berikut.

PNS YANG BERPOTENSI TERKENA RASIONALISASI:Jabatan fungsional umum yang tidak memiliki rincian kegiatan yang jelas dan bukan merupakan jabatan penunjang utama organisasi, Pegawai yang tidak kompeten, Tidak berkinerja tidak produktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. TAHAPAN RENCANA RASIONALISASI PNS: Audit organisasi untuk mengetahui mana yang efisien dan mana yang tidak, atau secara fungsi dapat digabungkan (efisiensi SDM/PNS), Pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja PNS, sehingga didapatkan 3 kelompok PNS, yaitu: 1. Kompetensi, Kualifikasi, dan Kinerja BAIK (kelompok utama) Dipertahankan, Kompetensi , Kualifikasi, dan Kinerja tidak terpenuhi secara keseluruhan Dipertahan untuk ditingkatkan kemampuannya melalui magang atau training dan sejenisnya, Tidak Kompeten, Tidak Produktif, Tidak Berkinerja Dipertimbangkan untuk dirasionalisasi
PNS yang berpotensi kena rasionalisasi dan tahapan rencana rasionalisasi


Rencana rasionalisasi ini juga merupakan salah satu dasar dalam melakukan pertimbangan untuk rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru agar terpenuhi tuntutan negara pada kompetisi global saat ini dan ke masa yang akan datang. Maksudnya dalam hal menghadapi era perdagangan bebas MEA dan AFTA. Karena itu pemerintah harus mengantisipasi hal ini dengan mendapatkan Smart ASN yang memiliki karakter, berwawasan global, menguasai TIK, menguasai bahasa asing, serta mempunyai daya networking yang baik. Tetapi, perlu juga bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi tertentu, misalnya saja untuk PNS guru, PNS tenaga kesehatan dan PNS penegak hukum masih dirasa kurang dalam hal jumlah. Untuk jabatan-jabatan ini, kemungkinan malah ditambah, namun perbaikan kualitas masih tetap diperlukan.

Jadi, tidak ada rasionalisasi yang dilakukan oleh pemerintah secara semena-mena. Semuanya akan sesuai dengan tetap memperhatikan integritas, kompetensi dan kinerja PNS, serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selengkapnya

Adilkah Jika Guru Harus Bayar Belasan Juta untuk Ikut SG-PPG Sertifikasi Guru 2016?

By sulthan on Thursday, April 7, 2016

UPDATED! "SERTIFIKASI TETAP DIBIAYAI PEMERINTAH" (ANIES BASWEDAN, senin, 11 April 2016)

Sertifikasi Guru tahun 2016 Pola SG-PPG Terancam Gagal?

Nah..nah...buka mata, sudah mulai bermunculan keluhan dari Bapak dan Ibu Guru pendidik anak bangsa yang masuk dalam daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, yang dengan pola Sergur SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru). Bagaimana tidak? Dalam melengkapi berkas yang harus diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota (terakhir tanggal 6 April 2016) kemarin, mereka harus menandatangani sebuah surat pernyataan bersedia menaggung biaya SG-PPG dengan dibubuhi materai 6000 rupiah. Woh...Jadi SG-PPG tahun 2016 itu harus bayar? Malang nian nasibnya guru-guru yang diangkat setelah 30 Desember 2015 hingga 30 Desember 2015 yang wajib mengikuti sertifikasi guru pola SG-PPG ini.

Jika anda coba searching di banyak website dan blog disebut-sebut bahwa biaya SG-PPG tahun 2016 ini mencapai belasan juta rupiah. Ada yang menyebut hingga kisaran 11 - 17 juta rupiah. Mari kita berpikir jenrnih. Adilkah ini buat guru-guru kita yang terangkat dari 30 Desember 2005 hingga 30 Desember 2015? Akan berhasilkah program ini atau akan terancam gagal karena banyak guru terkesan akan mengundurkan diri karena tak mampu membiayai sertifikasi mereka dengan pola SG-PPG ini?

Berapa Kira-Kira Gaji Guru Yang Diangkat 31 Desember 2005 - 30 Desember 2015?

Menurut perkiraan saya, gaji mereka belum mencapai 4 juta rupiah. Itupun jika mereka memiliki tanggungan. Bagaimana jika mereka tidak memiliki tabungan? Berapa biaya yang harus mereka keluarkan selain biaya SG-PPG yang ditarik oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) dalam hal ini universitas, sekolah tinggi, atau institut yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru, semisal biaya transport, biaya menginap selama (SG-PPG) dilaksanakan di kampus, berapa biaya domestik lainnya yang harus mereka keluarkan? Sungguh ini bukan perkara yang mudah, apalagi guru yang bersangkutan satu-satunya tulang punggung keluarganya. Misalnya, punya istri yang ibu rumah tangga dan memiliki tanggungan anak-anak sebanyak 2 orang yang mungkin masih perlu susu dan popok, atau biaya sekolah mereka? Belum lagi jika mereka mempunyai kredit di bank yang harus diangsur setiap bulan karena membeli rumah? Duh..duh.... Cek saja di berbagai media sosial, semisal facebook, sudah banyak keluhan bermunculan. Sertifikasi dekat di hati, jauh di dompet!

LPTK, KSG, Kemdikbud... Ini Tampak Seperti Bisnis. Di Mana Nurani?

Mari kita telaah, mengapa biaya SG-PPG tahun 2016 mesti harus dalam kisaran belasan juta rupiah? Untuk apa saja uang itu? Semestinya, LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan), KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru)  dan Kemdikbud (sebagai pihak yang berkepentingan untuk peningkatan profesionalitas guru) harus memberikan transparansi rincian penggunaan uang yang akan digunakan untuk SG-PPG yang jelas-jelas sangat memberatkan beberapa guru dengan permasalahan seperti yang diuraikan di atas. Mari, kita lihat dari lubuk hati yang dalam, untuk siapa muara dari pelaksanaan SG-PPG ini? Bukankah untuk kemajuan pendidikan di negeri ini? Janganlah beralasan bahwa sertifikasi guru adalah tanggung jawab guru sendiri karena guru adalah pilihan profesinya, dan UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 itu berlaku surut sehingga mereka tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas peningkatan profesi melalui SG-PPG ini.

Mari kita lihat beberapa screenshoot curhat guru-guru yang harus ikut sertifikasi guru pola SG-PPG tahun 2016 ini yang saya ambil dari facebook. Ini cuma beberapa lho, ada banyak status dan komentar sejenis. Semestinya LPTK dengan wadahnya Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) dan Kemdikbud bisa duduk bersama untuk merumuskan yang terbaik untuk guru-guru kita: pendidik putra-putri bangsa.

Sekeping hati dibawa berlari.. Jauh melalui jalanan sepi.. Jalan kebenaran indah terbentang.. Didepan matamu para pejuang...  Akan kuatkah kaki yg melangkah.. Bila disapa duri yg menanti..  Akan kaburkah mata yg menatap.. Pada debu yang pasti kan hinggap...  Tuk guru seluruh Indonesia... Tetapkan hati kalian.. Tuk terus berjuang..  Karena bukan setumpuk penghargaan Atau sekeping recehan dr pemangku adat...  Namun niat tulus tuk ikut mencerdaskan bangsa..  Tetap semangat berjuang  Semoga Alloh berkenan Menjadikan perjuangan kalian Bernilai Ibadah dan dpt dipertanggungjawabkan...  Edisi katanya PPG bayar 15 juta ya... Klo nggak lulus hrs ngulang dan bayar lagi... Ayo mundur teratur... Hehehhehe
Sekeping hati dibawa berlari..
Jauh melalui jalanan sepi..
Jalan kebenaran indah terbentang..
Didepan matamu para pejuang...
Akan kuatkah kaki yg melangkah..
Bila disapa duri yg menanti..
Akan kaburkah mata yg menatap..
Pada debu yang pasti kan hinggap...
Tuk guru seluruh Indonesia...
Tetapkan hati kalian..
Tuk terus berjuang..
Karena bukan setumpuk penghargaan
Atau sekeping recehan dr pemangku adat...
Namun niat tulus tuk ikut mencerdaskan bangsa..
Tetap semangat berjuang
Semoga Alloh berkenan
Menjadikan perjuangan kalian
Bernilai Ibadah dan dpt dipertanggungjawabkan...
Edisi katanya PPG bayar 15 juta ya... Klo nggak lulus hrs ngulang dan bayar lagi...
Ayo mundur teratur... Hehehhehe


plpg dibiayai pemerintah....giliran angkatan 2006-2015 ppg selama lima bulan.....bayar 15.000.0000 ditambah tes tulis n tes online wajib nilainya 80, remedial 2x, klo gagal nilai 80....dari nol lagi....hangus juga 15 juta.....
plpg dibiayai pemerintah....giliran angkatan 2006-2015 ppg selama lima bulan.....bayar 15.000.0000 ditambah tes tulis n tes online wajib nilainya 80, remedial 2x, klo gagal nilai 80....dari nol lagi....hangus juga 15 juta.....


Ya Alloh payahx hdup tnp khilafah... pemimpin oh pemimpin in adlh kwajiban engkau menjamin ksejahteraan stiap rakyatmu, tak khawatirkh kelak diakherat engkau mrugi ats tuntutn rakytmu yg tak kau Penuhi d dunia..kmbalikan sstem yg mulia syariah dlm naungan khilafah min haj nubuwwah.. Alloh hu Akbar ....  Nilai UKG bagus,di arahkan ikut PPG.unt mendapatkan Sertifikat Pendidik 2016 mesti bayar biaya sendiri dg nominal maksimal 15jt,,wow,makan minum tmpt tggal slma PPG tanggung sendiri juga,,enak banget yak panitianya,15juta x jumlah guru pesertanya yg ribuan,jaminan lulus ujiannya??belum tentuuu,,kl nilai ga nyampe minimal 80, sedangkan ga smua guru itu pinterrr walau ga bodo2 amat,trus sdh byr 15juta tnp jaminan lulus... ky anak SMA lg UN,blajar 3 thn ditentukan hny 4 hr..sakitnya tuh dimana ya??di kantong dan di hati.apalagi kalo jd org JuJur,,tnp nyuap unt dpt nilai 80 keatas,, mungkin bs lulus dan dpt sertifikat??kompetensi hny diukur di atas kertas sertifikat.sistem pendidikan kok bgini,,bikin guru linglung,dh capek ngajar ditodong hrs bersertifikat pula,,ga percaya amat sm tugas guru yg mulia,, ‪#‎status‬ malam banget,sy guru biasa yg ga kaya,bengong mikir 15jt dpt drmn?
Ya Alloh payahx hdup tnp khilafah... pemimpin oh pemimpin in adlh kwajiban engkau menjamin ksejahteraan stiap rakyatmu, tak khawatirkh kelak diakherat engkau mrugi ats tuntutn rakytmu yg tak kau Penuhi d dunia..kmbalikan sstem yg mulia syariah dlm naungan khilafah min haj nubuwwah.. Alloh hu Akbar.......
Nilai UKG bagus,di arahkan ikut PPG.unt mendapatkan Sertifikat Pendidik 2016 mesti bayar biaya sendiri dg nominal maksimal 15jt,,wow,makan minum tmpt tggal slma PPG tanggung sendiri juga,,enak banget yak panitianya,15juta x jumlah guru pesertanya yg ribuan,jaminan lulus ujiannya??belum tentuuu,,kl nilai ga nyampe minimal 80, sedangkan ga smua guru itu pinterrr walau ga bodo2 amat,trus sdh byr 15juta tnp jaminan lulus... ky anak SMA lg UN,blajar 3 thn ditentukan hny 4 hr..sakitnya tuh dimana ya??di kantong dan di hati.apalagi kalo jd org JuJur,,tnp nyuap unt dpt nilai 80 keatas,, mungkin bs lulus dan dpt sertifikat??kompetensi hny diukur di atas kertas sertifikat.sistem pendidikan kok bgini,,bikin guru linglung,dh capek ngajar ditodong hrs bersertifikat pula,,ga percaya amat sm tugas guru yg mulia,,
‪#‎status‬ malam banget,sy guru biasa yg ga kaya,bengong mikir 15jt dpt drmn?


Artinya sebuah keprofesionalitas dilihat dr secarik sertifikat didapat dgn cara dibeli seharga 15 jt.. MIRIS..INDONESIAKU..
Artinya sebuah keprofesionalitas dilihat dr secarik sertifikat didapat dgn cara dibeli seharga 15 jt..
MIRIS..INDONESIAKU..

Semoga keadilan ditegakkan untuk guru-guruku tersayang...

Memahami Sertifikasi Guru Pola PF-PLPG dan SG-PPG
Jadwal Program Sertifikasi Guru 2016
Benarkah Guru Harus Bayar SG-PPG 2016?
Nilai UKG 2016 dan Hubungannya dengan Sergur 2016
Informasi Terbaru Sertifikasi Guru tahun 2016
Selengkapnya

Informasi Terbaru Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016

By sulthan

Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016

Kalau beberapa waktu yang lalu, nama lomba paling bergengsi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud ini adalah Lomba Guru Berprestasi atau Gupres, kini disebut sebagai Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016. Perubahan nama ini sangat wajar karena adanya perluasan bidang lomba, sebagaimana yang dilakukan juga perubahan nama pada OSN Guru (Olimpiade Sains Nasional untuk Guru) yang menjadi OGN Tahun 2016 (Olimpiade Guru Nasional). Nah, memang sebagaimana biasa penjadwalan pemilihan dan seleksi untuk ajang besar yang akan dihelat Kemdikbud pada akhir tahun ini, seleksi selalu diadakan di sekitar bulan-bulan April. Tetapi bagaimanakah jadwal lengkap dari ajang lomba Pemilihan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016 ini, serta bidang apa saja yang dilombakan, marilah kita simak penjelasannya berikut ini.

Download Surat Edaran Direktur Jenderal GTK tentang Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tahun 2016

Penjelasan ini didasarkan pada Surat Direktur Jenderal GTK Kemdikbud, Bapak Sumarna Surapranata perihal Informasi Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016 dengan nomor surat 9678/B.B5/GT/2016 tertanggal 30 Maret 2016 untuk semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia. Surat ini dapat didownload melalui link yang kami sediakan di akhir tulisan ini.

Di dalam surat tersebut di atas Bapak Sumarna Surapranata menjelaskan bahwa akan diberikan pemberian penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi, oleh karena maka Kemdikbud RI sebagaimana tahun-tahun sebelumnya akan mengadakan  Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional tahun 2016.

Pada surat tersebut juga ditegaskan bahwa agar setiap kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016 sesuai jadwal yang telah ditentukan.Memang, penjadwalan selalu diberikan oleh kemdikbud RI karena ajang pemilihan dan seleksi gutu dan tenaga kependidikan berprestasi dan berdedikasi ini akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga ke tingkat nasional sesuai jadwal.

Jadwal Lengkap Pelaksanaan Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016

Secara lengkap, jadwalnya adalah sebagai berikut:

Jadwal kegiatan pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016. Tingkat Kecamatan – Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi pada bulan April 2016. Tingkat Kabupaten/Kota – Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi pada bulan Mei 2016. Tingkat Provinsi – Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi pada bulan Juni 2016. Tingkat Nasional – Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi pada bulan 12 – 19 Agustus 2016 (tentative).
Jadwal kegiatan pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016

Dapat dilihat dari tabel tersebut bahwa untuk pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi di tingkat kecamatan akan dilaksanakan pada bulan April ini, ini terutama dilakukan untuk GTK dari tingkat SD (Sekolah Dasar) atau sederajat dan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) atau sederajat, kadang-kadang untuk tingkat SMP atau sederjat di beberapa daerah juga dimulai dari tingkat kecamatan. Kemudian pada bulan berikutnya, yaituMei 2016 barulah dilaksanakan untuk tingkat Kabupaten/Kota dan selanjutnya pemilihan di tingkat provinsi dilaksanakan pada bulan Juni 2016. GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang terpilih pada seleksi tingkat provinsi akan berhak melanjutkan seleksi ke tingkat nasional yang direncanakan dilaksanakan pada bulan Agustus 2016 (tanggal 12 - 19 Agustus), yang nantinya akan berkesempatan mengikuti detik-detik proklamasi di Istana Negara pada tanggal 17 Agustus 2016. Walaupun demikian, disebutkan bahwa jadwal pelaksanaan di tingkat nasional masih bersifat tentative (bisa berubah sewaktu-waktu) karena seperti tahun lalu (2015) pelaksanaan pemilihan GTK berprestasi dan berdedikasi tingkat nasional diundur hingga ke Hari Guru di bulan November 2015 digabung dengan kegiatan Simposium Guru tingkat Nasional di Istora Senayan.

Lalu, pada bidang apa sajakah lomba yang diadakan dalam ajang Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tahun 2016 ini?
Pada tahun 2016, bidang-bidang yang akan dilombakan meliputi 4 bidang untuk tingkat PAUD (sederajat); 9 bidang untuk tingkat SD (sederajat); 6 bidang untuk tingkat SMP (sederajat); 10 bidang untuk tingkat SMA (sederajat), dan 5 bidang untuk tingkat SMK (sederajat). Secara lengkap perhatikan tabel berikut.

Kategori Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi untuk Jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Tahun 2016


Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional tahun 2016 untuk PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) meliputi 4 bidang lomba yaitu: (1) Guru TK dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (2) Kepala TK dengan peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (3) Guru TK Daerah Khusus (Berdedikasi) dengan jumlah peserta 34 orang sebagai perwakailan setiap provinsi; dan (4) Kepala TK Daerah Khusus (Berdedikasi) dengan jumlah peserta 34 orang sebagai perwakailan setiap provinsi.
Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional tahun 2016 untuk PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

Kategori Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi untuk Jenjang SD (Sekolah Dasar) Tahun 2016

Ada 9 kategori yang dilombakan pada jenjang SD (Sekolah Dasar), untuk pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tahun 2016 mendatang. Akan tetapi, pada beberapa kategori digabung menjadi satu.
Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional tahun 2016 untuk PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) meliputi 9 bidang lomba yaitu: (1) Guru SD dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (2) Kepala SD dengan peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (3) Pengawas SD dengan peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (4) Guru SD/SMP Penyelenggara pendidikan inklusi dengan peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (5) Guru SDLB/SMPLB dengan peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (6) Kepala SLB/SDLB/SMPLB/SMALB/SKh dengan peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (7) Pengawas PLB dengan jumlah peserta 20 orang sebagai peringkat 1 provinsi; (8) Kepala SD Daerah Khusus (Berdedikasi) dengan jumlah peserta 34 orang sebagai perwakailan setiap provinsi; (9)Guru SD Daerah Khusus (Berdedikasi) dengan jumlah peserta 34 orang sebagai perwakailan setiap provinsi.
Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) Tahun 2016

Dapat diperhatikan pada tabel di atas, untuk Bidang Lomba pada kategori Guru SDLB dan Guru SMPLB dijadikan 1 kesatuan sehingga dari setiap provinsi nantinya hanya salah satu yang mewakili yaitu guru SDLB atau guru SMPLB. Demikian juga untuk Kepala SLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan SKh dijadikan 1 kategori saja.

Kategori Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi untuk Jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama) Tahun 2016

Ada 6 kategori yang dilombakan pada jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama), untuk pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tahun 2016 mendatang. Akan tetapi adapula kategori untuk jenjang SMP yang dimasukkan ke jenjang SD seperti disebut pada tabel sebelumnya.
Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional tahun 2016 untuk SMP omba yaitu: (1) Guru SMP dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (2) Kepala SMP dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (3) Pengawas SMP dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi;  (4) Guru SMP Daerah Khusus dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (5) Kepala Administrasi Sekolah SMP dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (6) tenaga Perpustakaan SMP dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi;
Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat satuan pendidikan SMP Tahun 2016

Kategori Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi untuk Jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas) Tahun 2016

Ada 10 kategori yang dilombakan pada jenjang SMA (Sekolah Menengah Atas), untuk pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tahun 2016 mendatang. Akan tetapi, pada beberapa kategori digabung menjadi satu dengan SMK, perhatikan tabel berikut.
Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional tahun 2016 untuk SMK meliputi bidang lomba yaitu: (1) Guru SMA dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (2) Kepala SMA dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (3) Pengawas SMA dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi;  (4) Guru SMALB dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (5) Guru SMA/SMK Daerah Khusus dengan jumlah peserta 34 orang sebagai perwakilan dari setiap provinsi; (6) Guru SMA/SMK penyelenggara pendidikan Inklusi dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (7) Kepala SMA/SMK Daerah Khusus dengan jumlah peserta 34 orang sebagai perwakilan dari setiap provinsi; (8) Laboran SMA dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (9) Tenaga Perpustakaan SMA dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (10) Kepala Administrasi Sekolah SMA dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi.
Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat satuan pendidikan SMA Tahun 2016

Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa untuk kategori guru SMA berdedikasi digabung menjadi satu dengan guru SMK berdedikasi. Demikian juga untuk guru pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi, dan kepala sekolah di daerah khusus.

Kategori Pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi untuk Jenjang SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Tahun 2016

Ada 5 bidang kategori lomba pada pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi untuk jenjang SMK pada tahun 2016 ini, tetapi kalau diperhatikan sebenarnya lebih karena ada kategori lomba untuk guru SMK berdedikasi dikmen, guru SMK penyelenggara pendidikan inklusi dan kepala SMK daerah khusus yang digabung dengan jenjang SMA sebagai 1 kategori lomba.
Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat nasional tahun 2016 untuk SMK meliputi bidang lomba yaitu: (1) Guru SMK dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (2) Kepala SMK dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (3) Pengawas SMK dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi;  (4) Laboran SMK dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi; (5) Tenaga Administrasi SMK dengan jumlah peserta 34 orang sebagai juara /peringkat 1 dari setiap provinsi;
Bidang lomba pemilihan GTK Berprestasi dan Berdedikasi tingkat satuan pendidikan SMK Tahun 2016

Link Download Surat Direktur Jenderal GTK Kemdikbud, Bapak Sumarna Surapranata perihal Informasi Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2016 dengan nomor surat 9678/B.B5/GT/2016 tanggal 30 Maret 2016 untuk semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia
Selengkapnya

"what is internet in hindi" || internet kya hai (in hindi)

What is internet in hindi ||history of internet in hindi "What is internet in hindi", today we all are trying to know about what i...