UPDATED! "SERTIFIKASI TETAP DIBIAYAI PEMERINTAH" (ANIES BASWEDAN, senin, 11 April 2016)
Sertifikasi Guru tahun 2016 Pola SG-PPG Terancam Gagal?
Nah..nah...buka mata, sudah mulai bermunculan keluhan dari Bapak dan Ibu Guru pendidik anak bangsa yang masuk dalam daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, yang dengan pola Sergur SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru). Bagaimana tidak? Dalam melengkapi berkas yang harus diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota (terakhir tanggal 6 April 2016) kemarin, mereka harus menandatangani sebuah surat pernyataan bersedia menaggung biaya SG-PPG dengan dibubuhi materai 6000 rupiah. Woh...Jadi SG-PPG tahun 2016 itu harus bayar? Malang nian nasibnya guru-guru yang diangkat setelah 30 Desember 2015 hingga 30 Desember 2015 yang wajib mengikuti sertifikasi guru pola SG-PPG ini.Jika anda coba searching di banyak website dan blog disebut-sebut bahwa biaya SG-PPG tahun 2016 ini mencapai belasan juta rupiah. Ada yang menyebut hingga kisaran 11 - 17 juta rupiah. Mari kita berpikir jenrnih. Adilkah ini buat guru-guru kita yang terangkat dari 30 Desember 2005 hingga 30 Desember 2015? Akan berhasilkah program ini atau akan terancam gagal karena banyak guru terkesan akan mengundurkan diri karena tak mampu membiayai sertifikasi mereka dengan pola SG-PPG ini?
Berapa Kira-Kira Gaji Guru Yang Diangkat 31 Desember 2005 - 30 Desember 2015?
Menurut perkiraan saya, gaji mereka belum mencapai 4 juta rupiah. Itupun jika mereka memiliki tanggungan. Bagaimana jika mereka tidak memiliki tabungan? Berapa biaya yang harus mereka keluarkan selain biaya SG-PPG yang ditarik oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) dalam hal ini universitas, sekolah tinggi, atau institut yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru, semisal biaya transport, biaya menginap selama (SG-PPG) dilaksanakan di kampus, berapa biaya domestik lainnya yang harus mereka keluarkan? Sungguh ini bukan perkara yang mudah, apalagi guru yang bersangkutan satu-satunya tulang punggung keluarganya. Misalnya, punya istri yang ibu rumah tangga dan memiliki tanggungan anak-anak sebanyak 2 orang yang mungkin masih perlu susu dan popok, atau biaya sekolah mereka? Belum lagi jika mereka mempunyai kredit di bank yang harus diangsur setiap bulan karena membeli rumah? Duh..duh.... Cek saja di berbagai media sosial, semisal facebook, sudah banyak keluhan bermunculan. Sertifikasi dekat di hati, jauh di dompet!LPTK, KSG, Kemdikbud... Ini Tampak Seperti Bisnis. Di Mana Nurani?
Mari kita telaah, mengapa biaya SG-PPG tahun 2016 mesti harus dalam kisaran belasan juta rupiah? Untuk apa saja uang itu? Semestinya, LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan), KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru) dan Kemdikbud (sebagai pihak yang berkepentingan untuk peningkatan profesionalitas guru) harus memberikan transparansi rincian penggunaan uang yang akan digunakan untuk SG-PPG yang jelas-jelas sangat memberatkan beberapa guru dengan permasalahan seperti yang diuraikan di atas. Mari, kita lihat dari lubuk hati yang dalam, untuk siapa muara dari pelaksanaan SG-PPG ini? Bukankah untuk kemajuan pendidikan di negeri ini? Janganlah beralasan bahwa sertifikasi guru adalah tanggung jawab guru sendiri karena guru adalah pilihan profesinya, dan UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 itu berlaku surut sehingga mereka tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas peningkatan profesi melalui SG-PPG ini.Mari kita lihat beberapa screenshoot curhat guru-guru yang harus ikut sertifikasi guru pola SG-PPG tahun 2016 ini yang saya ambil dari facebook. Ini cuma beberapa lho, ada banyak status dan komentar sejenis. Semestinya LPTK dengan wadahnya Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) dan Kemdikbud bisa duduk bersama untuk merumuskan yang terbaik untuk guru-guru kita: pendidik putra-putri bangsa.
Artinya sebuah keprofesionalitas dilihat dr secarik sertifikat didapat dgn cara dibeli seharga 15 jt.. MIRIS..INDONESIAKU.. |
Semoga keadilan ditegakkan untuk guru-guruku tersayang...
Memahami Sertifikasi Guru Pola PF-PLPG dan SG-PPG
Jadwal Program Sertifikasi Guru 2016
Benarkah Guru Harus Bayar SG-PPG 2016?
Nilai UKG 2016 dan Hubungannya dengan Sergur 2016
Informasi Terbaru Sertifikasi Guru tahun 2016