Pendaftaran dan Pemberkasan Sertifikasi Guru 2016 Diperpanjang
Kabar baik kembali diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Setelah hari Senin tanggal 11 April 2016 barusan dikabarkan melalui Siaran pers resmi Kemdikbud bahwa sertifikasi guru akan tetap dibiayai pemerintah, maka hari ini (Kamis, 14 April 2016) kembali pemberitahuan dari Kemdikbud melegakan guru-guru kita. Bagaimana tidak, pendaftaran atau pemberkasan sertifikasi guru tahun 2016 akan diperpanjang hingga bulan Mei 2016 mendatang, padahal sebenarnya sudah ditutup beberapa hari yang lalu. Hal ini dikarenakan adanya perubahan kebijakan pemerintah terkait program sertifikasi guru ini.ayo, segera hubungi dinas pendidikan untuk bapak dan ibu guru yang kemarin belum sempat terdaftar dan melakukan pemberkasan sertifikasi guru tahun 2016 |
Berdasarkan pantauan di lapangan, ternyata beberapa guru batal mendaftarkan diri mengikuti sertfikasi guru tahun 2016 karena mereka (yang diangkat mulai 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2015) harus menempuh pola SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan profesi Guru) yang lamanya sekitar 5,5 bulan dengan biaya belasan juta rupiah. Selain itu, sempitnya waktu pendaftaran, yang hanya sekitar 1 minggu membuat guru-guru di daerah yang sulit mengakses informasi yang terpencil mengalami hambatan dalam pemberkasan pendaftaran sertfikasi mereka. Beruntung, kini kementerian pendidikan dan kebudayaan akan memperpanjang proses ini hingga ke Bulan Mei 2016 mendatang.
Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Forum Rektor PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yaitu LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) Penyelenggara Sertfikasi Guru. Dalam kesepakatan yang diperoleh di UNJ (Universitas Negeri Jakarta) itu, diputuskan pula bahwa semua guru yang akan mengikuti sertifikasi dalam jabatan (diangkat hingga Desember 2005) dan guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2015 akan menempuh pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Padahal sebelumnya guru-guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2015 diharuskan mengikuti pola SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru) dan berbayar.
Akan disediakan 4 gelombang (batch) bagi semua guru yang akan menempuh pola PLPG ini. Pola SG-PPG nantinya hanya akan diperuntukkan bagi guru-guru yang diangkat pada tahun 2016 dan seterusnya. Setiap gelombang (batch) akan terdiri dari sekitar 140 ribu guru. Sehingga nantinya seluruh gelombang (4 gelombang) akan diselesaikanlah seluruh program sertfikasi guru untuk 550 ribu lebih guru ini. Setiap gelombang akan dilaksanakan setiap tahun. Jadi program ini akan selesai pada tahun 2019. Jadi akan dibuat daftar urut peserta untuk membagi guru-guru ke dalam gelombang PLPG mana nanti yang akan diikutinya.
Sebagai tambahan informasi, nantinya semua peserta PLPG diakhir program sertfikasiya akan diberikan UTN (Ujian Tulis Nasional) dengan passing grade 80, dari nilai maksimal 100. Memang passing grade yang dipatok sangat tinggi mengingat data hasil UKG 2015 saja rata-rata nasional masih di bawah target pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu 5,5. Jadi, bagi guru-guru yang akan mengikuti PLPG harus berusaha keras agar benar-benar dapat lulus UTN ini, karena PLPG tidak boleh diulang. Walaupun demikian, masih diberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti UTN (Ujian Tulis Nasional) berikutnya agar dapat diberikan sertifikat pendidik.
Positif! Pemerintah Benar-Benar Akan Biaya Sertifikasi Guru