Nganar.com - Seorang pemuda di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, digelendang ke Mapolres Tebingtinggi. Dia mencabuli seorang remaja yang masih bersekolah di bangku SMA.
Perbuatan cabul ini terbongkar setelah orangtua curiga atas perilaku korban yang sering melamun dan menyendiri. Setelah didesak, korban berinisial RI (16), akhirnya mengakui sudah beberapa kali dicabuli.
Pelaku, He (25), warga Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, dilaporkan orangtua RI, pada Minggu malam kemarin. Petugas baru menangkap He pada Senin pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, He mengakui perbuatan tidak senonoh itu dilatarbelakangi film porno. Namun He berdalih hubungan layaknya pasangan suami istri itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pertama kali mereka melakukan di perkuburan China di Sungai Sigiling pada Maret 2011 lalu. Sementara hubungan badan terakhir dilakukan di rumah korban pada Sabtu 21 Januari 2012 malam saat orangtua korban tidak berada di rumah.
Hingga malam ini, He masih diperiksa petugas Polres Tebingtinggi. Dia terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(nganar)
Perbuatan cabul ini terbongkar setelah orangtua curiga atas perilaku korban yang sering melamun dan menyendiri. Setelah didesak, korban berinisial RI (16), akhirnya mengakui sudah beberapa kali dicabuli.
Pelaku, He (25), warga Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, dilaporkan orangtua RI, pada Minggu malam kemarin. Petugas baru menangkap He pada Senin pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, He mengakui perbuatan tidak senonoh itu dilatarbelakangi film porno. Namun He berdalih hubungan layaknya pasangan suami istri itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pertama kali mereka melakukan di perkuburan China di Sungai Sigiling pada Maret 2011 lalu. Sementara hubungan badan terakhir dilakukan di rumah korban pada Sabtu 21 Januari 2012 malam saat orangtua korban tidak berada di rumah.
Hingga malam ini, He masih diperiksa petugas Polres Tebingtinggi. Dia terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(nganar)