Nganar.com - Malang benar nasib seorang remaja di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ini. Dia menjadi korban pelampiasan birahi ayah kandungnya sendiri. Korban yang masih berusia 14 tahun itu digauli Bu (35) layaknya istri sendiri.
Aksi bejat warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, ini akhirnya dilaporkan ke polisi. Pelaku langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Tulungagung.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan petugas,“ ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Dwi Hartaya.
Dwi menuturkan setelah pernikahan Bu kandas, dia memutuskan meninggalkan rumah dan tinggal di sebuah rumah kos bersama korban. Sedangkan anak bungsunya ikut istrinya yang sudah menikah lagi.
Pelaku tergiur menyetubuhi korban sejak mereka tidur seranjang di kos. Hingga, saat anaknya tertidur pulas niat untuk melampiaskan birahi itu muncul. “Dari situ pelaku mulai meraba-raba,“ terang Dwi.
Selanjutnya Bu meminta korban untuk melayani nafsunya. Korban tidak berani menolak karena diancam akan dibunuh.
Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kepada tetangga dan diteruskan ke polisi. “Saat ini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),“ jelas Dwi.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku khilaf. Dua tahun menjadu duda, pria yang bekerja sebagai buruh serabutan itu mengaku tidak bisa menahan nafsunya.
“Saya memang salah, pasrah terhadap proses hukum yang berjalan,” ungkap Bu.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 jo 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(nganar)
Aksi bejat warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, ini akhirnya dilaporkan ke polisi. Pelaku langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Tulungagung.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan petugas,“ ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Dwi Hartaya.
Dwi menuturkan setelah pernikahan Bu kandas, dia memutuskan meninggalkan rumah dan tinggal di sebuah rumah kos bersama korban. Sedangkan anak bungsunya ikut istrinya yang sudah menikah lagi.
Pelaku tergiur menyetubuhi korban sejak mereka tidur seranjang di kos. Hingga, saat anaknya tertidur pulas niat untuk melampiaskan birahi itu muncul. “Dari situ pelaku mulai meraba-raba,“ terang Dwi.
Selanjutnya Bu meminta korban untuk melayani nafsunya. Korban tidak berani menolak karena diancam akan dibunuh.
Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kepada tetangga dan diteruskan ke polisi. “Saat ini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),“ jelas Dwi.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku khilaf. Dua tahun menjadu duda, pria yang bekerja sebagai buruh serabutan itu mengaku tidak bisa menahan nafsunya.
“Saya memang salah, pasrah terhadap proses hukum yang berjalan,” ungkap Bu.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 jo 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(nganar)