Nganar.com - Tidak lagi mau menjadi budak seks seorang perempuan paruh baya, IS terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Awal kisah, dua tahun lalu atau saat masih berusia 18 tahun, IS magang di kantor PLN cabang Medan. Seorang perempuan pegawai PLN berinisial TS tampaknya menaruh hati dengan IS. TS pun berkenalan dengan remaja itu hingga hubungan mereka semakin lengket.
IS, warga Helvitia, Medan, sejak itu diminta datang ke rumah perempuan yang kini berusia 51 tahun tersebut. TS tinggal sendiri di rumah sehingga mereka kerap melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bebas.
Tidak ingin terjerumus lebih dalam, IS memutuskan menyudahi hubungan dengan TS, warga Jalan Perwira, Kota Medan, secara sepihak.
Namun jalan yang diambil IS harus dibayar mahal. Kesal hubungannya diputus, TS mengadukan IS ke polisi dengan tuduhan mencuri dua baju hangat, tiga potong kaos lengan panjang, satu botol parfum, dan uang tunai Rp400 ribu di rumahnya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Sherlywati, Senin kemarin, IS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 362 KUHP karena melakukan pencurian dalam dua tahun terakhir. Hakim memvonis IS dengan hukuman penjara selama delapan bulan.
Joni Wijaya, pengacara terdakwa, menyayangkan putusan hakim karena tidak mempertimbangkan persoalan lain di balik perkara tersebut.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum dan keluarga IS menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(nganar/oke)
Awal kisah, dua tahun lalu atau saat masih berusia 18 tahun, IS magang di kantor PLN cabang Medan. Seorang perempuan pegawai PLN berinisial TS tampaknya menaruh hati dengan IS. TS pun berkenalan dengan remaja itu hingga hubungan mereka semakin lengket.
IS, warga Helvitia, Medan, sejak itu diminta datang ke rumah perempuan yang kini berusia 51 tahun tersebut. TS tinggal sendiri di rumah sehingga mereka kerap melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bebas.
Tidak ingin terjerumus lebih dalam, IS memutuskan menyudahi hubungan dengan TS, warga Jalan Perwira, Kota Medan, secara sepihak.
Namun jalan yang diambil IS harus dibayar mahal. Kesal hubungannya diputus, TS mengadukan IS ke polisi dengan tuduhan mencuri dua baju hangat, tiga potong kaos lengan panjang, satu botol parfum, dan uang tunai Rp400 ribu di rumahnya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Sherlywati, Senin kemarin, IS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 362 KUHP karena melakukan pencurian dalam dua tahun terakhir. Hakim memvonis IS dengan hukuman penjara selama delapan bulan.
Joni Wijaya, pengacara terdakwa, menyayangkan putusan hakim karena tidak mempertimbangkan persoalan lain di balik perkara tersebut.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum dan keluarga IS menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(nganar/oke)