5,4 Juta Anak Indonesia Terlantar!
by PRIADI on JANUARY 26, 2011 ·
Melalui Menteri Sosial, Salim Segaf Al Jufri, Pemerintah telah resmi mengakui jumlah anak terlantar di Indonesia mencapai angka 5,4 juta jiwa, sedangkan ratusan ribu lainnya diperkirakan hidup tanpa kepastian di jalanan. Kondisi ini sungguh sangat memprihatinkan mengingat terhitung sejak tahun 2002 dengan disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, nyatanya kondisi anak di Indonesia tak juga membaik, justru kian memprihatinkan. Apakah ini berarti pengesahan serangkaian kebijakan terkait anak sekedar lipstik belaka?
Data mengejutkan lainnya juga mengatakan bahwa lebih dari 200 ribu dari 5,4 juta anak yang terlantar adalah anak jalanan. Sumber lain memaparkan setidaknya di Jakarta saja terdapat 3,5 juta anak terlantar. Sedangkan balita terlantar berjumlah 1 juta lebih, 10 juta-nya yaitu mereka yang rawan terlantar, untuk kategori anak difabel (berkebutuhan khusus) telah mencapai angka 300 ribu, sedangkan kelompok “anak nakal” (dengan definisi yang tidak jelas terhadap apa itu nakal) berjumlah hingga 100 ribu-an. Seandainya mentotalkan jumlah anak terlantar hanya yang terdata saja sudah mencapai angka yang kian mengagetkan, tentu fakta di lapangan bisa jadi merupakan sebuah tragedi kemanusiaan bagi bangsa Indonesia.
Bukan bermaksud untuk menakut-nakuti melalui paparan data yang ada, melainkan untuk menunjukkan bahwa saat ini, kondisi anak di Tanah Air betul-betul membutuhkan solusi yang tidak mudah dan dianggap enteng. Nominal di atas pun semestinya menjadi harga mati untuk kemudian negara mengambil sikap tegas dan konkret untuk mengupayakan perlindungan bagi anak-anak terlantar yang sebagian besar berada di wilayah perkotaan.
Fenomena anak terlantar merupakan potret terhadap bagaimana bangsa ini sebetulnya sudah mengalami kecacatan akut dalam hal implementasi kebijakan. Sementara kebanggaan terus didengung-dengungkan terhadap perangkat dan alat kebijakan yang cukup komprhensif dimiliki, namun di sisi lain, hal tersebut tidak berbanding lurus dengan apa yang terjadi pada kondisi yang sebenarnya.
Penelantaran anak dapat memiliki dimensi yang beragam dan kompleks, tetapi yang pasti, sebagian besar dari mereka ialah korban dari bagaimana keluarga/orangtua, masyarakat, dan – yang terpenting – negara melakukan tindak penelantaran. Secara jelas, UU No. 23/2002 telah mengatur bahwa pengertian anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Penelantaran terhadap anak dapat menjadi ancaman besar bagi keberlangsungan hidup anak sebab terkait pada pengabaian hak dasar anak itu sendiri. Memandang penelantaran anak di Indonesia, tidak melulu menyoal ekonomi, banyak dari mereka yang kemudian hidup di jalanan, tak lain adalah mereka yang terdesak karena penelantaran oleh orangtua/keluarga yang seringkali diliputi oleh kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak. Kemiskinan dan posisi rentan anak masih menjadi alasan utamanya. (Nurdiyansah)
Follow This Blog