Definisi Kata
Kata adalah satuan bahasa terkecil yang dapat berdiri sendiri dengan makna yang bebas.
Istilah : Kata atau kelompok kata yang pemakaiannya terbatas pada bidang tertentu.
Pola umum suku kata :
V adalah untuk huruf Vokal (a,i,u,e,o)
K adalah untuk huruf Konsonan (huruf mati)
1. V : a-nak
2. Vk : ar-ti
3. KV : ra-kit
4. KVK : pin-tu
5. KKV : pra-ja
6. KKVK : trak-tor
7. VKK : eks
8. KVKK : teks
9. KVKK : kom-pleks
10. KKKV : stra-te-gi
11. KKKVK : struk-tur
Pemisahan Suku Kata
Jika ditengah kata ada vokal yang berurutan, pemenggalan itu dilakukan di antara kedua huruf vokal itu.
Misalnya : ma-in, sa-at, bu-ah.
Huruf diftong ai,au dan oi tidak pernah diceraikan sehingga pemenggalan kata tidak dilakukan di antara kedua huruf itu.
Misalnya :
· Au-la bukan a-u-l-a
· Sau-da-ra bukan sa-u-da-ra
· Am-boi bukan am-bo-i
Jika ditengah kata ada huruf konsonan, termasuk gabungan- huruf konsonan, diantara dua buah huruf vokal, pemenggalan dilakukan sebelum huruf konsonan.
Misalnya :
· Ba-pak
· La-wan
· Mu-tak-hir
· Ba-rang
· De-ngan
· Su-lit
· Ke-nyang.
Jika ditengah kata ada dua huruf konsonan yang berurutan, pemenggalan dilakukan diantara kedua huruf konsonan itu. Gabungan huruf konsonan tidak pernah diceraikan.
Misalnya :
· Man-di
· Cap-lok
· Makh-luk
· Som-bong
· Ap-ril
· Swas-ta
· Bang-sa
Jika ditengah kata ada tiga buah huruf konsonan atau lebih, pemenggalan dilakukan diantara huruf konsonan yang pertama dan huruf konsonan yang kedua.
Misalnya :
· In-stru-men
· In-fra
· Ben-trok
· Ul-tra
· Bang-krut
· Ikh-las
Imbuhan akhiran dan imbuhan awalan, termasuk awalan yang mengalami perubahan bentuk serta partikel yang biasanya ditulis serangkai dengan kata dasarnya, dapat dipenggal pada pergantian baris.
Misalnya :
· Makan-an
· Mem-bantu
· Pergi-lah
· Me-rasa-kan
Catatan :
Bentuk dasar pada kata turunan sedapat – dapatnya tidak dipenggal.
Akhiran –i tidak dipenggal.
Pada kata yang berimbuhan sisipan, pemenggalan kata dilakukan sebagai berikut.
Misalnya :
· Te-lun-juk
· Si-nam-bung
· Ge-li-gi
Jika suatu kata terdiri atas lebih dari satu unsur dan salah satu unsur itu dapat bergabung dengan unsur lain, pemenggalan dapat dilakukan
1. Di antara unsur – unsur itu, atau
2. Pada unsur gabungan itu sesuai dengan kaidah diatas.
Misalnya :
· bio-grafi bi-o-gra-fi
· foto-grafi fo-to-gra-fi
· intro-speksi in-tro-spek-si
· kilo-gram ki-lo-gram
· kilo-meter ki-lo-me-ter
· pasca-panen pas-ca-pa-nen
Keterangan:
Nama orang, badan hukum, dan nama diri yang lain disesuaikan dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan kecuali jika ada pertimbangan khusus.