permendikbud RI nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses |
Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) ini ditetapkan adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan yang diamanatkan oleh Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan). Dirasa perlu bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk membuat suatu ketepan tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah ini.
Dan perlu diketahui bahwa ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku (tanggal 6 Juni 2016), maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 65 Tahun 2013 Tentang SP (Standar Proses) untuk seluruh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini ditandatangani pada tanggal 6 Juni 2016 oleh Mendikbud RI Anies Baswedan.
Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses ini mempunyai lampiran setebal 15 halaman yang menjelaskan bagaimana standar proses yang harus dipenuhi di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) hingga jenjang pendidikan menengah. Standar Proses sendiri merupakan suatu kriteria yang harus dipenuhi terkait pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan sehingga dengannya diharapkan akan tercapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Standar Proses telah dikembangkan dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Di dalam permendikbud nomor 22 tahun 2016 ini disebutkan bahwa Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan dengan cara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya secara ringkas dapat kita sebut sebagai Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
Silakan Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Silakan Download Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) Nomor 20 Tahun 2016 tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan)
- Download Juga: Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Download Juga: Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Download Juga: Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Download Juga: Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Download Kompilasi Link Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20, 21, 22, 23 dan 24 tahun 2016 (terbaru) Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.